Sosialisasi Regulasi Tentang Pengungsi Luar Negeri dan Potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Acara sosialisasi ini dihadiri oleh peserta lintas sektor, seperti Dinas Pendidikan Bireuen, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kemenag Bireuen, BPBD, muspika Kab Bireuen, Panglima Laot, dan Aparat Gampong, serta perwakilan Mahasiswa yang ada di Kabupaten Bireuen. Sosialisasi bertujuan memberi pemahaman dan konsekuensi hukum bila terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal ini disampaikan oleh 4 pemateri, Asistant 1 Bapak Mulyadi, SH.M.H Kab.Bireuen, IPTU ZULKARNEN, S.H (Kaurbinopsnal Satreskrim) Polres Bireuen, Ibu Irmawati, S.P dari Dinas DPMGKB Kab. Bireuen dan Bapak Nasruddin Koord Humanitarian Yayasan Geutanyoe
Masyarakat dan Pemerintah memiliki peran sangat penting untuk memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang sangat serius dan semua orang bisa menjadi korban. Menurut UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terdapat tiga elemen utama dalam kasus TPPO yaitu Proses, Cara, dan Tujuan.
Diskusi juga dilakukan untuk membahas Isu-Isu yang terjadi terkait Regulasi Penguins Luar Negeri dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
#geutanyoefoundation #yayasangeutanyoe #empoweringhumanity #endhumantrafficking