Masyarakat dan Pemerintah memiliki peran sangat penting untuk memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang sangat serius dan semua orang bisa menjadi korban. Menurut UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terdapat tiga elemen utama dalam kasus TPPO yaitu Proses, Cara, dan Tujuan.
Dalam upaya memfasilitasi pembagian informasi dan pencegahan bersama. Pada hari Selasa, 05 Desember 2023 kami melaksanakan pertemuan sosialisasi dengan lintas sektor (Pemerintah, Aparat Hukum, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat serta Perwakilan Mahasiswa) terkait Regulasi Pengungsi Luar Negeri dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman dan konsekuensi hukum bila terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang, disampaikan oleh 3 pemateri, AKP Mursal, SH kasi hukum Polres Pidie, Bapak Irwansyah Putra, M.Kes Kabid di Dinsos Pidie, dan Bapak Al Fadhil Direktur Yayasan Geutanyoe.
#geutanyoefoundation #yayasangeutanyoe #empoweringhumanity #endhumantrafficking