Pada 10 Oktober 2024, Yayasan Geutanyoe mengadakan Lokakarya bersama Gugus Tugas Pemerintah Provinsi Aceh. Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran satuan tugas dalam mengembangkan mekanisme penanganan dan pelayanan kasus perdagangan orang (TPPO) serta perlindungan hak-hak pengungsi sesuai hukum internasional.
Dipandu oleh moderator Budi Luhur (Yayasan Geutanyoe) dan menghadirkan narasumber ahli, yakni Kompol Hj. Isramiati, S.E., M.Si (Polda Aceh) dan Tiara Sutari AR (DP3A Provinsi Aceh), diskusi ini membahas langkah-langkah konkret yang dapat diambil para pemangku kepentingan untuk mengurangi potensi TPPO di Aceh.
Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini.