Masyarakat Aceh pesisir secara kultural terhubung dengan fenomena kehidupan di laut, menjalani aktifitasnya di pesisir dan lautan dengan panduan kebijaksanaan lokal, yang akrab disebut dengan “Hukum Adat Laot.” Panduan hukum adat laot telah menumbuhkan doktrin moral, yang mewajibkan masyarakat pesisir untuk melakukan upaya-upaya memberikan bantuan dan tindak penyelamatan yang dibutuhkan, ketika terjadi kondisi kedaruratan di laut. Kepemimpinan hukum adat laut di setiap wilayah pesisir Aceh berada di bawah apa yang disebut dengan istilah “Panglima Laot.” untuk memperkuat kembali institusi adat Panglima Laot, peran-peran dan hukum adat laot itu sendiri, dilakukan oleh satu Lembaga Panglima Laot Aceh yang memiliki struktur mulai dari tingkat Provinsi hingga di tingkat Kabupaten/Kota.
Yayasan Geutanyoe bekerjasama dengan BASARNAS dan POLAIRUD ACEH pada 18-19 Januari 2024 di Hotel Diana, Kota Banda Aceh menggelar Pelatihan Dasar SAR (search and Rescue) Laut untuk Masyarakat nelayan dan Organisasi Lokal (Panglima Laot) di Aceh. ‘Peningkatan Kapasitas Panglima Laot dan Nelayan’ melibatkan proses penyelamatan yang sistematis sesuai standar keselamatan laut. Mari bersama memperkuat daya tanggap dan koordinasi untuk keselamatan pesisir Aceh!
#geutanyoefoundation #yayasangeutanyoe #GeutanyoePeduli #SARAceh #KeselamatanPesisir #PanglimaLaot